polreskepulauanseribu.com – Kanit Binmas, Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu Ipda Winarso mengikuti giat penertiban umum yang
diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di wilayah Pulau Harapan,
Kepulauan Seribu Utara, Selasa (19/12).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilaksanakan
dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang berjualan di zona
larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke warung – warung
untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan minuman
kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sejumlah anggota
gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara tergabung dalam giat razia tersebut. Mereka akan melakukan
penyitaan terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan
juga akan menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya
untuk kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Giat razia ini rutin
kita laksanakan demi ketertiban bersama dan juga perlindungan terhadap
konsumen. Kita tidak ingin ada warga yang sakit atau keracunan akibat makanan
yang masa kadaluarsanya telah habis. Atau ada warga yang minum – minuman keras
serta mabuk sehingga akan mengganggu ketertiban umum nantinya.” Ucap Ipda
Winarso dalam giat razianya.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa
makanan kadaluarsa dan ditemukan beberapa kaleng bir dari penjual di Pulau
Harapan. Petugas tela melakukan penyitaan dan untuk selanjutnya dimusnahkan
langsung.
Anggota juga memberikan
himbauan kepada penjual agar selalu mengecek tanggal kadaluarsa makanan dan
minuman yang dijualnya dan juga tidak menjual miras.
(Humas KSU)