polreskepulauanseribu.com – Kanit Provos, Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu Aipda Acep Yoga Permana mengikuti giat
penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di
wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (25/01).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilaksanakan
dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang berjualan di zona
larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke warung – warung
untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan minuman kadaluarsa
dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sejumlah anggota
gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan
menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk
kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Giat razia kali ini
difokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya adalah
miras. Masih saja ada pedagang yang nakal menjual minuman keras. Dengan adanya
razia ini diharapkan pedagang jera menjual miras.” Kata Aipda Acep Yoga Permana
dalam giat razianya.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas menemukan botol kosong
bekas miras di sebuah warung. Anggota lalu memberikan himbauan agar pedagang tidak
menjual miras. Jika tertangkap tangan maka pedagang akan dibawa dan diproses
secara hukum.
(Humas KSU)