Giat Razia Miras Buat Jera Pedagang Miras Di Pulau Harapan

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com Kanit Provos, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aipda Acep Yoga Permana mengikuti giat penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (25/01).

Penertiban umum yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilaksanakan dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang berjualan di zona larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan minuman kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.


Sejumlah anggota gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk kemudian dilakukan uji laboratorium.

“Giat razia kali ini difokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya adalah miras. Masih saja ada pedagang yang nakal menjual minuman keras. Dengan adanya razia ini diharapkan pedagang jera menjual miras.” Kata Aipda Acep Yoga Permana dalam giat razianya.


Giat penertiban umum berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas menemukan botol kosong bekas miras di sebuah warung. Anggota lalu memberikan himbauan agar pedagang tidak menjual miras. Jika tertangkap tangan maka pedagang akan dibawa dan diproses secara hukum.




(Humas KSU)




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)