polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi menghadiri giat
sosilalisasi Human Traficking yang
diselenggarakan oleh Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian
Penduduk atau Sudin PPAP di RPTRA Tanjong Timor Pulau Panggang, Kepulauan
Seribu Utara, Selasa (20/03).
Sebagai narasumber yaitu bapak
Jerry dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Hadir dalam
sosialisasi Sopia Kasie Kesra Kelurahan Pulau Panggang, Bpk Sukendri Kasudin
PPAP, Bhabinkamtibmas pulau panggang, Bpk Serda Hudali dari Koramil, Kasatlak
PTSP, Kapuskes Pulau panggang, Kasatgas Satpol PP, FKDM, LMK, RT RW, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat dan Pengurus RPTRA.
Perdagangan manusia (Human
Trafficking) didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan,
penyelundupan atau menjual manusia baik di dalam negeri ataupun antar negara
melalui mekanisme paksaaan, ancaman, penculikan, penipuan dan memperdaya, atau
menempatkan seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti
prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik, belitan utang atau
praktek-praktek perbudakan lainnya.
“Masyarakat dijelaskan dalam giat
sosialisasi ini apa itu pengertian dari human trafficking dan apa saja yang
termasuk dalam pengertiannya. Exploitasi anak juga termasuk dalam human
traficking. Dengan memperkejakan anak dibawah umur maka seseorang tersebut
dapat dikenakan pasal human trafficking.”
Kata Bripka Suhendi saat menghadiri sosialisasi tersebut.
(Humas KSU)