polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi monitoring giat PTSP atau Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kamis
(28/06).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan
kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja
ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem
satu pintu.
Giat tersebut dihadiri oleh, Kasubag PTSP_Konrat
Sianturi, staf PTSP Kelurahan Pulau Panggang, Lurah Pulau Panggang, dan Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Bripka Suhendi.
“Warga Pulau Panggang merasa senang dengan adanya pelayanan PTSP karna
mempermudah mereka dalam mengurus surat – surat dan perizinan lainnya. Mereka akan
dilayani dengan baik dan juga pelayanan ini iberikan secara gratis.” Kata Bripka
Suhendi dalam giat PTSPnya di kantor Kelurahan Pulau Panggang.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan yaitu :
•Pas Kapal Kecil Baru Maupun Perpanjang
•Surat SKCK
• Kartu KUNING / DEPNAKER,
•Izin Usaha Mikro,
•Tanda Daftar Usaha Perikanan,
•Pajak Bumi Bangunan ( PBB),
•KK, KTP, AKTA KELAHIRAN,
Harapan dari warga Pulau Panggang agar pelayanan terpadu satu pintu ini
dapat pula dijadikan ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dengan
masyarakat di Pulau Panggang.
(Humas KSU)