Polres Kepulauan Seribu Dan Dukungannya Dalam Deklarasi Kampanye Damai

Polres Kepulauan Seribu
0

Polreskepulauanseribu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Administrasi Kepulauan Seribu menggelar kegiatan deklarasi kampanye damai di Plaza Kabupaten Adm Kepulauan Seribu, Senin (01/10/2018).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian, Sik, M.Si, Ketua KPU Kab Adm Kepulauan Seribu Murofik, KPU DKI Jakarta, Bawaslu Kab Adm Kepulauan Seribu, Kejaksaan Jakarta Utara, Komisioner KPU Kep Seribu 

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Victor Siagian, Sik, M.Si mengatakan masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas saat Pemilihan Umum, (Pemiliu) 2019 maupun saat kampanye.


"Kami sudah membacakan deklarasi tadi terkait penyelenggaraan pemilu yang cerdas artinya masyarakat tetap memperhatikan sisi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan di lingkungan sekitar. Jadilah pemilih yang cerdas," ujar Kapolres saat memberikan Sambutan dalam rangka Kampanye Damai.


Ia berharap masyarakat tidak menyebarkan kampanye yang memuat isu SARA, hoaks, dan politisasi uang.

Demi mencegah potensi kampanye hitam (black campainge), jajarannya juga terus melakukan sosialisasi pemilu damai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Kami juga sudah sepakat akan ada sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami terut mengevaluasi penyelenggaraan pemilu ini sampai pelaksanaannya. Ini menjadi tanggung jawab bersama," kata AKBP Victor

Dalam kesempatan itu, seluruh peserta kegiatan kampanye damai membacakan empat poin penting deklarasi yakni:

1. Mewujudkan Pemilihan Umum, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Melaksanakan Kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang.

3. Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

4. Saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing peserta Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019

etua KPU Polres Kepulauan Seribu, Murofik, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan masa kampanye yang dilaksanakan terhitung mulai 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019.

“Harapannya pun agar semua peserta Pemilu 2019 berkomitmen menjaga selama masa kampanye ini berlangsung dengan baik,” ucapnya. Saat sekarang ini, para caleg telah bisa kampanye meski terbatas. 

(Humas Res KS)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)