Tak Mengantongi Izin, Komunitas Anjing Peliharaan Gagal Berlibur ke Pulau Pari

Polres Kepulauan Seribu
0

Polreskepulauanseribu.com - Lantaran tak mengantongi izin dan tidak menggunakan kapal khusus membawa hewan, pecinta anjing yang tergabung dalam komunitas anjing terpelihara gagal berlibur ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Minggu (24/11/2019).

Hal itu terjadi, karena penggalang komunitas Edison tak mampu menunjukkan izin dari pihak berwenang. Keberadaan 20 ekor anjing yang siap naik kapal melalui dermaga penumpang Marina Ancol, dikhawatirkan akan menggangu aktivitas sosial warga Pulau Pari.


“Kita sudah melakukan tindak persuasif dengan meminta pihak komunitas pecinta anjing untuk menunjukkan surat izin kegiatannya. Mereka tidak punya izin tertulis,” kata Wakapolsek Kepulauan Seribu Selatan, IPTU Abdul Kadir

Selain tak berizin, penggunaan kapal penumpang orang untuk membawa hewan juga menyalahi aturan. Dan yang terpenting, keberadaan anjing sangat bertolak belakang dengan kearifan lokal warga Kepulauan Seribu.


“Daripada terjadi penolakan dan berujung pada tindakan yang tidak diinginkan. Kita lakukan tindak prefentif dengan meminta penggalang komunitas membatalkan acaranya,” tegasnya.

Tokoh masyarkat Pulau Pari, Ujang Jabar mendukung tindakan tegas yang dilkukan Kepolisian. Menurut dia, Kepolisian sudah tepat membatalkan niat berlibur komunitas itu ke Pulau Pari. “Masya Allah, ini soalan penting, Pak Polisi sangat tepat. Karena, warga kami pun pasti menolak tegas,” ungkapnya.

(Humas Res KS)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)