Pelayanan PTSP dan SKCK Keliling di Pulau Sebira Layani 119 Berkas

Polres Kepulauan Seribu
0

Polreskepulauanseribu.com - Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Kepulauan Seribu bersama Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu, memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling bagi masyarakat Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, sejak 5-6 Desember. 

Menurut KBO Sat Intelkam Polres Kepulauan Seribu, IPDA Avit Padilah mengatakan, pelayanan terpadu keliling di Pulau Sebira bertujuan untuk membantu warga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian  perizinan dan non perizinan. 


"Total layanan yang diberikan dalam layanan jemput bola yang dilakukan sejak 5-6 Desember sebanyak 199 berkas pelayanan," ujar Avit, Senin (09/12/2019). 

Tercatat 119 berkas pelayanan diantaranya pembuatan SKCK 39 berkas, pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 12 berkas, pelayanan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) 3 berkas, Pelayanan KP2KP 3 berkas, pembuatan NPWP 17 berkas, pelayanan pengadilan Agama 3 berkas, pelayanan BPN 3 berkas, pelayanan KPKP 2 berkas, pembuatan paspor 10 berkas dan pembuatan KRK 15 berkas. 


"Bulan Agustus lalu kita juga melakukan pelayanan jemput bola di Pulau Sebira dan melayani 140 berkas permohonan warga, termasuk 45 berkas SKCK," pungkasnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)