Tidak Ada Kerumunan Massa, Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Bagikan Maklumat Kapolri

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan social distancing measure yang berarti warga harus menjaga jarak saat disaat bersosialisasi. Kapolri Jenderal Drs. Idham Aziz, M.Si kembali menegaskan melalui Maklumat untuk dibagikan ke warga dan dipasang di ruang ruang publik yang ada.

Tetpatnya di Pulau Lancang Wilayah Kepulauan Seribu Selatan, lewat Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Zulkifli, SH dan anggota Polsubsektor Brigadir Heri Rusmanto membagikan maklumat Kapolri ke warga pada senin (23/03/2020) sekira pukul 10.30 Wib.

Maklumat Kapolri yang berisi kepatuhan kebijakan pemerintah tentang social distancing ditegaskan kembali lewat maklumat tersebut. adapun isi maklumat yaitu  larangan untuk seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yanag mengundang berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak selama penanganan virus covid 19.

Bhabinkamtibmas dan anggota Polsubsektor membagikan ke warga Pulau Lancang dan memasang di area ruang publik seperti Dermaga Utama agar mudah dilihat oleh warga yang sedang beraktivitas. tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Zulkifli, SH juga menghimbau agar warga mematuhi kebijakan yang tertuang dalam maklumat.


“Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan sosial yang mengundang massa yang banyak. contohnya seminar, konser music, hingga resepsi.” ujar Bhabinkamtibmas.

“Apabila masih terdapat kerumunan warga, kami akan tegas membubarkan kegiatan tersebut demi kemanusiaan dalam pencegahan virus covid 19.” Brigadir Heri menambahkan.

Kegiatan pembagian Maklumat Kapolri tentang social distancing ke warga pulau lancang berjalan dengan tertib dan kondusif. Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM berharap agar Maklumat Kapolri bisa diterapkan oleh warga dengan sadar.

“Mari kita sadari akan bahaya virus Covid 19. kita harus mengantisipasi wabah penularan virus tersebut dengan mengikuti setiap kebijakan pemerintah.” jelas Kapolsek.

“Kami jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan mendindak tegas bila terdapat kerumunan warga di Pulau Lancang.” imbuhnya.



(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)