polreskepulauanseribu.com - Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara, Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Provinsi DKI Jakarta berlaku sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 termasuk di wilayah Kepulauan Seribu
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan melakukan sosialisasi kembali Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Bersekala Besar sebagai upaya memutuskan rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kepulauan Seribu
Diharapkan warga tetap mematuhi aturan PSBB dan berkegiatan sesuai Protokol Kesehatan, antara lain tidak berkerumun, menjaga jarak aman, menggunakan masker saat diluar rumah, tidak kontak pisik, berpola hidup sehat, banyak istirahat, tetap tinggal dirumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun
Dimana diketahui bahwa warga pulau sudah ada yang dinyatakan positif virus Covid-19, sehingga warga lainnya tidak ada yang terkena lagi selama warga mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan
"Diharapkan warga tetap mematuhi aturan PSBB dan berkegiatan sesuai Protokol Kesehatan, antara lain tidak berkerumun, menjaga jarak aman, menggunakan masker saat diluar rumah, tidak kontak pisik, berpola hidup sehat, banyak istirahat, tetap tinggal dirumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun" kata Bripka Sidik Bhabinkamtibmas Pulau Harapan kepada Tim Humas. Rabu (27/05/2020)
"Dimana diketahui bahwa warga pulau sudah ada yang dinyatakan positif virus Covid-19, sehingga warga lainnya tidak ada yang terkena lagi selama warga mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan" tutupnya
(Humas Res Kep Seribu)