polreskepulauanseribu.com - Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung bersama Instansi Terkait adakan imbauan kepada warga Pulau Tidung agar mematuhi aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB
Imbauan kali ini disampaikan kepada para pedagang makanan dan warung warung yang berada di Area Wisata Jembatan Cinta Pulau Tidung bila melaksanakan kegiatan agar melayani pembeli tidak makan ditempat akan tetapi pesan antar atau bungkus ditempat dan dibawa pulang dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker baik si pembeli maupun si penjual
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kerumunan dan memutuskan rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kepulauan Seribu
Kegiatan imbauan seperti ini akan terus dilakukan selama aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Provinsi DKI Jakarta diberlakukan
"Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kerumunan dan memutuskan rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kepulauan Seribu" ujar Brigadir Teguh Wicaksono Bhabinkamtibmas Pulau Tidung kepada Tim Humas. Rabu (27/05/2020)
"Kegiatan imbauan seperti ini akan terus dilakukan selama aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Provinsi DKI Jakarta diberlakukan" tutupnya
(Humas Res Kep.Seribu)