Sie Propam Polres Kepulauan Seribu Kembali Tegakkan Aturan Wajib Masker

dhidie27
0





polreskepulauanseribu.com - Jakarta, Kepala Seksi Profesi dan Keamanan (Sie Propam) Polres Kepulauan Seribu kembali melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap personel di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol. Rabu (19/08).

Sejak pagi tadi personel Sie Propam dipimpin IPDA Johanis Matulesy melakukan pemeriksaan keberadaan personel Polri di ruangan kerja, kantin dan lingkungan sekitaran kantor untuk dilakukan pengecekan apakah semua personel sudah menerapkan protokol kesehatan termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Polres Kepulauan Seribu.






Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa penerapan 3M oleh personelnya harus dilaksanakan dengan keseriusan dan tidak main-main, serta bagi anggota yang tidak menerapkan protokol akan dikenakan sangsi.

"Penerapan protokol kesehatan oleh personel dan ASN dilingkungan Polres Kepulauan Seribu harus terus diterapkan, agar menjadi contoh bagi masyarakat,"jelas AKBP Morry.






Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa personel Polri wajib menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dalam kehidupan sehari hari baik di rumah maupun dilingkungan kerja sebelum melakukan peneguran ke masyarakat.

"Personel Polri wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan peneguran ke masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,"tegasnya.












(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)