Headlines News :
Home » , » Ops Yustisi Bersama Tiga Pilar, Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sanksi Puluhan Pelanggar

Ops Yustisi Bersama Tiga Pilar, Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sanksi Puluhan Pelanggar

Written By dhidie27 on Thursday, September 17, 2020 | Thursday, September 17, 2020






polreskepulauanseribu.com - Jakarta, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama tiga pilar (TNI, Polri, Satpol-PP) melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (16/09/2020).

“Ini hari ke tiga kita adakan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, pelaksanaan nya kita adakan bersama TNI dan Satpol-PP,"tutur AKP Agung Ardiansyah selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.






Terlihat sejak pagi personel Polsek, TNI dan Satpol-PP melakukan kegiatan operasi yustisi dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan di beberapa pulau berpenduduk di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

"Dengan pemberian sanksi kepada masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat bisa lebih patuh dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,"tambah Agung.

Tercatat 39 warga masyarakat terjaring operasi yustisi ini, oleh aparat dilakukan peneguran hingga diberi sanksi.






"Semua kita lakukan dengan cara humanis namun tegas, dari ke 39 pelanggar semuanya kedapatan tidak menggunakan masker kemudian kita tegur, kita catat dan kita beri sanksi selanjutnya kita berikan masker,"tutupnya.

Diketahui Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dengan harapan tingkat kesadaran masyarakat terkait kepatuhan prokotol kesehatan meningkat dan covid-19 bisa ditekan penyebarannya.









(Humas Res Kep Seribu)
Share this post :

Post a Comment

 
POLRES KEPULAUAN SERIBU
Kantor : Gedung Marina Ancol Jakarta Utara
Kantor 2 : Pulau Karya Kab Adm Kepulauan Seribu
Kantor 3 : Jalan Baru No 11 Cilincing Jakarta Utara
Copyright © 2013 - 2017. Polres Kepulauan Seribu - All Rights Reserved