Langgar ProKes, 15 Warga di Sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

Polres Kepulauan Seribu
0





JAKARTA - Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Jumat (24/09/2022).

Aparat Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Utara, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.

"Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya," kata AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.


Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) selama pandemi Covid-19.

"Kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya edukasi dan mendisiplinkan warga serta mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," tambahnya.

Diketahui, aparat gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa ini menjaring 15 pelanggar yang semuanya terkait masker.

"Dari 15 pelanggar, 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 14 semua kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar," ujarnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)