Tidak Pakai Masker, 2 Dari 7 Pelanggar ProKes di Pulau Kelapa Disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Tujuh pelanggar Protokol Kesehatan (ProKes) ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu yang digelar di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (25/11).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan oleh Personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat di Pulau Pramuka.

Sasaran kegiatan Ops Yustisi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar atau tidak sempurna.

Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi-lokasi kerumunan warga diantaranya Dermaga, Taman, Lapangan, Pantai, Warung Kuliner dan Lingkungan Pemukiman Warga.

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Pramuka kali ini didapat 7 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Lima pelanggar kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak benar sesuai dengan aturan dan Dua pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," terang AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)