Jakarta – Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Iptu Yoyo Hidayat, bersama anggota Polsek dan Satpol PP melaksanakan Patroli Skala Besar di Pulau Kelapa, Minggu (15/09/2024). Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan razia dan berhasil mengamankan 18 botol minuman keras (miras) dari seorang warga berinisial A.
Miras yang diamankan terdiri dari 10 botol merk Arak Ning dan 8 botol merk Arak Bali. Setelah berkonsultasi dengan tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), serta masyarakat setempat, diputuskan untuk melakukan pemusnahan miras secara sukarela oleh tersangka A.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuang miras tersebut ke laut, disaksikan oleh pihak Kepolisian, Satpol PP, serta warga sekitar. Selain itu, tersangka A juga membuat pernyataan resmi bahwa dirinya tidak akan lagi menjual minuman keras di lingkungan pemukiman Pulau Kelapa.
Kapolsek Iptu Yoyo Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu, khususnya menjelang Pilkada 2024.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak Kepolisian dalam menjaga ketertiban. Pemusnahan miras ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari gangguan kamtibmas," ujar Kapolsek.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berkomitmen untuk mendukung Polri dan Satpol PP dalam menjaga keamanan di wilayah Pulau Kelapa.