kedapatan bawa ganja, seorang pemuda ditangkap unit Reskrim Polres Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu
0


Kepulauan Seribu - seorang tersangka berinisial HA telah diamankan oleh unit Reskrim Polres Kep Seribu karena kedapatan membawa narkotika berupa ganja di Jl Bugis Kebun Bawang Jakarta Utara. Menurut Kasat Reskrim AKP Bungin Masokan Misalayuk, SH, Sik penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan warga bahwa disekitar Jl Bugis sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, menindaklanjuti laporan tersebut kami memerintahkan personil untuk mengecek hal tersebut dan ternyata benar.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora .SH.Sik juga membenarkan kejadian ini, "anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HA karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja".
tersangka HA ditangkap Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu di Jl Bugis Jakarta Utara karena kedapatan membawa 5 bungkus kertas warna coklat atau 5 paket berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 6,96 gram dan diancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)