Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Polres Kepulauan Seribu
0

 

Kepulauan Seribu - Tersangka bernama Ronald Tampubolon, 27 tahun, ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Perindustrian IV, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2013) malam.

"Tersangka pernah ditangkap Polres Jakarta timur dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Bungin Misalayuk saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2013).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga sekitar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang diselipkan di dalam kotak rokok di saku celananya.

Ronald mengaku membeli sabu seharga Rp 800.000 per paket di kawasan Jakarta Utara. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 850.000. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Sumber )

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)