Tiga Anak Pulau Gasak 100 Gram Emas Bu Haji

Polres Kepulauan Seribu
0



KEPULAUAN SERIBU – Dua remaja dan satu anak dibawah umur mencuri emas 100 gram milik pengusaha Home Stay di Pulau Pramuka, RT01/05, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ketiga tersangka, Bagustian, 18, Muhilal, 19 dan HY, 16 diringkus anggota Polres Pulau Seribu, usai menjual hasil kejahatannya.
Kapolres Pulau Seribu, AKBP Johanson Ronald Simamora SH, Sik mengatakan, aksi tiga remaja itu berlangsung sekitar pukul: 02.30 dinihari. Ketiganya masuk ke rumah, Hj Heny Banjar lewat jendela dapur menggunakan kursi.
Dua pelaku kemudian menjebol jendela, sedangkan satu rekannya berjaga di luar rumah. Di dalam kamar mereka kemudian mengobrak-abrik isi lemari dan membawa kabur 100 gram emas senilai Rp 50 juta.
Ketiga anak pulau itu berhasil diringkus anggota Polres Kepulauan Seribu, berkat informasi masyarakat. Disebutkan, salah satu pelaku terlihat sedang menjual emas di kawasan Muara Angke, Penjaringan. Dan dari tangan petugas menyita 2 lembar  nota pembelian emas di toko Singa Mas.
“Saat salah satu tersangka kita amankan mengakui bahwa mas tersebut, telah dijual dan mendapat bagian paling banyak adalah Bagus Tian Rp 13 juta karena yang menjual emas ke toko,” kata Johanson Ronald Simamora didampingi Kasat Reskrim, AKP Bungin Misalayuk.
Kepada petugas, Muhilal, otak pencurian mengatakan, emas 100 gram tersebut di jual murah ke toko mas Rp 25 juta lantaran tidak memiliki surat-surat.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ( Sumber )

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)