Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya Amankan Kapal Tongkang Yang Membawa 21 Ton Solar Ilegal

Polres Kepulauan Seribu
0

Ilustrasi.
Jakarta - Aparat Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya mengamankan kapal tongkang pembawa BBM Ilegal jenis MFO di  Perairan Kalijapat Tanjung Priok, (dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok), Rabu (11/12/2013) dinihari sekira pukul 04:00 WIB.

Tongkang tersebut ditangkap saat petugas Ditpol Air Polda Metrp Jaya sedang berpatroli di kawasan perairan laut Kalijapat Tanjung Priok. Ketika melihat kapal mencurigakan sedang bersandar, petugas menghampiri untuk memeriksa kapal tersebut.Petugas pun kemudian memeriksa kapal tongkang tersebut.

Kasubbid Bin Polair Dit Polair Polda Metro Jaya, AKBP Kuncung mengatakan kapal tongkang itu dapat menunjukkan surat ijin pembuangan limbah sebanyak 30 ton, namun ijin tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa Solar. Dari dalam kapal tongkang itu petugas menyita 21 ton BBM jenis Solar sebagai barang bukti.

Tersangka pemilik kapal bernama Sendi, 48 tahun, mengaku memanfaatkan kapal itu untuk mengangkut 21 ton BBM Marine Fuel Oil (MFO) berjenis solar yang semestinya ditugaskan hanya untuk membuang limbah di tengah laut.

“Tersangka dijerat pasal 53 Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKBP Kuncung menambahkan. 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)