Tabrak Warga hingga Tewas, Sopir Rombongan FPI Divonis 2 Tahun Penjara

Polres Kepulauan Seribu
0

Semarang - Soni Haryono, sopir mobil FPI yang menabrak warga hingga tewas saat kerusuhan di Sukorejo Kendal, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ketua Majelis Hakim, Fathul Bari mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa melarikan diri dan tidak melaporkan ke petugas kepolisian. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Terdakwa memberikan santunan duka kepada keluarga korban," kata Fathul di ruang sidang utama PN Semarang, Kamis (12/12/2013).

Soni terbukti melanggar pasal 310 ayat 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. "Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa menyebabkan meninggal, luka berat, luka ringan, dan kerusakan sepeda motor," tegas Fathul.

Menanggapi putusan hakim, Soni menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, M Ichwan Tuankotta. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dua warga Kendal, Agus Riyadi dan Agung Fitriono, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang sama karena melakukan pengeroyokan saat terjadi bentrok di Sukorejo. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Terdakwa terbukti bersalah karena terang-terangan menggunakan kekerasan," tandas Fathul.

Dua warga tersebut kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka dan menayatan menerima purusan hakim. Namun jaksa justru menyatakan pikir-pikir sehingga putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bentrok antara warga dan FPI terjadi Kamis, 18 Juli 2013 lalu. Seorang warga desa Krikil Sukorejo, Tri Munarti, tewas tertabrak mobil yang dikemudikan Soni. Empat orang luka-luka.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)