Seorang Residivis Narkoba Diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu
0
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polreskepulauanseribu.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu selasa 21/01/2014 berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi Bungin Masokan Misalayuk SH Sik yang dihubungi Admin RKS menyampaikan bahwa anggotanya telah mengmankan seorang laki-laki berinisial HS alias Simin karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Mahoni gg 1 blok E Lagoa Jakarta Utara.

"anggota Kami awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP langsung menindak lanjuti info tersebut" ungkapnya.

Dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Ipda Zuhri Mustofa SH dan empat (4) anggota melakukan penyelidikan dan Under cover Buy dan benar terjadi transaksi narkoba di TKP lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kepulauan Seribu untuk penyidikan lebih lanjut. Tambahnya.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora SH Sik MH, Pun membenarkan kejadian tersebut. " ya anggota kami mengamankan seorang Pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial HS dengan barang bukti satu Paket nakoba Jenis Sabu-sabu"jelasnya kepada Admin.

Pelaku merupakan Residivis pada tahun 2005 dia sudah pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus yang sama. Tutup Kapolres.

Atas kejadian ini Pelaku dijerat pasal 114 sub 112 Undng-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000(satu miliar rupiah).[senjatama]

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)