6 Polisi Gadungan Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dan penyekapan, yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu Christ Persulessy, Edi Setiono mantan anggota Polri, Bambang Riwayadi residivis, Marhadi, Irvan Dadi, Bayu Rizal.

"Masih ada dua orang yang DPO yaitu Sularno, dan Black," ujarnya Rabu, (19/2/2014).

Rikwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah tempat hiburan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu (7/12/2013). Menurutnya, pelaku melengkapi diri dengan satu bundel surat perintah palsu.

"Kelompok telah memeras dan memperdaya Kevin yang baru saja keluar dari tempat hiburan, dia dituduh sebagai pemakai dan bandar narkoba," jelasnya.

Ia melanjutkan, pelaku menyekap korban di sebuah kamar yang sudah disewa lalu para pelaku memeras korban dengan meminta uang kepada keluarga Kevin sebesar Rp 50 juta.

"Sisanya pelaku minta ditransfer lagi Rp 50 juta, totalnya Rp 100 juta," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yakni satu unit Izusu Panther bernopol B 8466 PG, satu korek api berbentuk revolver, satu borgol, satu bundel surat perintah tugas kepolisian, dan 6 unit HP.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan pemerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)