Seorang Supir Diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu
0
#Kedapatan memiliki sabu-sabu

Tersangka.
polreskepulauanseribu.com - Seorang laki-laki diamankan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Bermula saat ada informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan RE Martadinata kampung Cempaka Sunter Agung Jakarta Utara sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu AKP Bungin M Misalayuk, SH, Sik memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dibawah pimpinan Ipda Zuhri Mustofa SH melakukan penyelidikan langsung menuju lokasi, ternyata informasi tersebut benar didapati seorang yang akan melakukan transaksi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku terdapat 1 (satu ) paket Narkoba jenis sabu-sabu.

karena hal ini pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Seribu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora, Sik, SH, MH yang dihubungi Admin RKS melalui sambungan telepon, kamis 13/02/2014 membenarkan kejadian ini.

"ya anggota kami telah mengamankan seorang laki-laki berumur 38 Tahun berinisial M, pekerjaan supir karena kedapatan memiliki 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 Gram, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Kepulauan Seribu untuk penyidikan lebih lanjut" terangnya.

Yang bersangkutan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung Maret 2013, pelaku merupakan residivis karena ditahun 2006 pernah dihukum atas kasus yang sama, tambah Kapolres.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000,- (satu miliar rupiah).[Arif Toocool]

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)