Pengedar Narkoba Jenis sabu di Marunda Dibekuk Buser Polsek cilincing

Polres Kepulauan Seribu
0
polreskepulauanseribu.com - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Metro Cilincing membekuk seorang pengedar narkotika jenis Shabu di Jl. Bidara (Rumah Kontrakan Nenek Kunang) RT 02 RW 01 Kel.Marunda Kec.Cilincing Jakarta Utara, Kamis (20/3/2014) sekira pukul 12:10 WIB. Dari tersangka berinisial Had, 33 tahun, disita barang bukti 7 paket Shabu berat brutto 18,06 gram.

Penangkapan ini berawal ketika tim Buser Polsek Metro Clincing dipimpin Aiptu Irfan mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerahnya ada penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Team Buser melakukan observasi, pemantauan, dan penyamaran.

Setelah diyakini kebenarannya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka di rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku pengedar Narkotika. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 7 paket shabu berat brutto 18,06 gram yang ada didalam tas yang digunakan pelaku.

Selain menyita 7 paket shabu berat brutto 18,06 gram, dari rumah kontrakan itu petugas juga menyita 9 bungkus kantong plastik kecil kosong, 1 bungkus plastik Ciki Chitato warna coklat, 1 Unit timbangan digital warna silver merk Krischep, sebuah tas warna hitam merk Palonito, 1 buku Bank BNI dan kartu ATM, HP merk Esia warna silver hitam dan 2 lembar struk bukti transfer ATM BCA.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Metro Cilincing untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.


Kasie Humas Polsek Metro Cilincing, Aiptu Heri Susanto mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[sumber]
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)