Kader Parpol yang Gunakan Rotator kita Tindak

Polres Kepulauan Seribu
0
Wadir Lantas Polda Metro Jaya
Jakarta - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas peserta kampanye partai politik (Parpol) yang berkampanye terbuka menggunakan rotator di Ibukota Jakarta.

Demikian ditegaskan oleh Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo kepada Admin RKS, Sabtu, (22/3/2014). "Kita pasti tindak," katanya di Polda Metro Jaya.

Di samping itu, Sambodo melanjutkan, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap simpatisan Parpol yang berkampanye tidak memakai helm atau melanggar aturan lalulintas lainnya.

"Tindakan yang diambil petugas mulai dari teguran hingga penilangan. Sudah banyak yang kita tilang," ujarnya.

Menurut dia, selama kampanye terbuka digelar di kota Jakarta, pihaknya mencatat ada sebanyak 78 yang sudah ditindak tilang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat, Partai Golkar merupakan peserta kampanye yang melakukan pelanggaran lalulintas terbanyak yakni 28 partisipan.

Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada sebanyak 17 partisipan, PKB ada 14 partisipan yang ditindak, Gerindra ada 11 partisipan, PAN ada 2 partisipan dan PKS hanya 1 partisipan.[senjatama]
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)