Masang Rotator di Kendaraan Pribadi, Akan di Tindak

Polres Kepulauan Seribu
0

polreskepulauanseribu.com - Kapolri Jenderal Sutarman memberi peringatan kepada masyarakat umum yang memakai rotator. Petugas kepolisian akan menindak mereka yang memasang rotator di mobil atau motornya.

"Orang-orang umum yang bukan petugas patroli, pengawal dan sebagainya itu harus kita tindak," kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Sutarman menyayangkan masyarakat umum yang dengan sengaja memakai rotator dan menggunakan fungsinya bak petugas.

"Nggak ada orang preman apalagi orang nggak jelas itu pakai rotator. Sudah kita tindak semua," terangnya.

Sutarman juga menjelaskan soal penggunaan dan fungsi rotator di kendaraan. "Kan sudah diatur. Kalau kendaraan bawa bahan yang mudah terbakar dia rotatornya kuning, merah rotatornya ambulans kemudian pengawal rotatornya biru. Jadi memang harus dilihat apa fungsinya," tutupnya.

(sumber)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)