Sat Polair Polres Kepulauan Seribu Amankan Kapal Cantrang

Polres Kepulauan Seribu
0


polreskepulauanseribu.com - sabtu 14/11/15 Sat Polair Polres Kepulauan Seribu mengamankan kapal nelayan KM Sabar Subur 1 di perairan Utara Pulau Ayer. KM Sabar Subur I yang membawa 6 awaknya diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat jaring trawl yang dilarang sesuai dengan Undang-undang perikanan.

Sat Polair Polres Kepulauan Seribu yang saat itu melaksanakan kegiatan rutinnya yaitu patroli perairan memergoki perahu kayu KM Sabar Subur sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan yang diduga menggunakan  jaring trowl. Setelah merapat ke KM Sabar Subur 1 dengan 6 awak kapal bernama Mas Mad, 45 tahun, Daryono 50 tahun, Sanan 50 tahun, Subyan 50 tahun, Andi 17 tahun dan Untung 15 tahun, keenamnya merupakan warga Cilincing Jakarta Utara, tim patroli perairan dibawah pimpinan Ipda Asrol menemukan barang bukti berupa jaring dan pemberat serta 1 box ikan hasil tangkapan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik mengatakan " Nelayan dari luar Wilayah Kepulauan Seribu sering menggunakan trawl mini dan berpotensi konflik dengan nelayan lokal, sehingga perlu ditertibkan. (Sesuai Jukrah STR DIR POLAIR tentang laik operasi kapal penangkap ikan, Okt 2015).

Aturan terkait tentang kapal penangkap ikan ada 2 yaitu :
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015 berdasarkan PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015. Hingga bulan September 2015 para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan yang ramah lingkungan dan teknisnya diserahkan pada masing-masing daerah.

Kapal dengan jaring trawl atau modifikasinya seperti cantrang, dogol, mourami dan arad menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi nelayan tradisional di sejumlah wilayah perikanan karena menguras potensi ikan, merusak terumbu karang dan akibatnya kerap terjadi aksi penyerangan terhadap kapal2 itu oleh warga nelayan setempat.

2). Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan
Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No.45 th 2009 tentang perikanan.
penjelasan pasal 9 adalah alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan temasuk diantaranya jaring Trawl atau pukat harimau dan/atau kompresor. Pengaturan tentang jaring Trawl/cantrang diatur detail di Peraturan Menteri No. 2 tahun 2011 " ujar Kapolres

Sementara itu KBO Sat Polair Polres Kepulauan Seribu Ipda Ali Asrol menambahkan " Patroli bahari ini akan kami tingkatkan untuk mentertibkan nelayan-nelayan yang melanggar undang-undang kelautan demi keselamatan ekosistem biota laut yang berkesinambungan" Tandas Ipda Ali Asrol.

Selanjutnya barang bukti berikut 6 awaknya diamankan ke Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.   

(Tim Redaksi 16/11/15)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)