"Perang Lawan Narkoba", Polres Kepulauan Seribu Gelar Press Release Pengungkapan Narkoba Serta Pengungkapan Street Crime

Polres Kepulauan Seribu
0

polreskepulauanseribu.com - Bertempat di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta Utara, Jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu menggelar Press Release kasus penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Kamis (25/2/16).

Press Release hari ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Seribu didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Kepulauan Seribu Utara serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.

Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu telah berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Dari kesembilan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap sembilan tersangka dan barang buktinya.

Kedelapan tersangka kasus narkoba dengan masing-masing berinisial HM warga Kelapa Gading Jakarta Utara, RY warga Bekasi Jawa Barat yang masih tercatat sebagai Mahasiswa, YH warga Penjaringan Jakarta Utara, ST warga Marunda Jakarta Utara, FJ warga Jatiasih Bekasi Jawa Barat yang masih tercatat sebagai Mahasiswa, AR warga pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, JP warga pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, RP warga Koja Jakarta Utara, sedangkan untuk kasus curat adalah HY warga pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara.

Dari kedelapan tersangka, petugas reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil menyita barang bukti dengan total narkoba sabu seberat 4,43 Gram dan ganja seberat 71,33 Gram. Dan satu tersangka dengan kasus curat didapatkan barang bukti berupa satu baju jenis kaos berwarna hitam, satu celana pendek merk Rei dan satu unit kamera Canon Eos DSLR.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik dalam Press Releasenya mengatakan "Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Kepulauan Seribu berhasil menungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Wisatawan yang datang ke pulau ada yang membawa ganja, tepatnya tanggal 30 Januari 2016 di Polsek Kepulauan Seribu Utara dan juga tanggal 13 Pebruari 2016 ditempat yang sama, keduanya tercatat masih sebagai mahasiswa dari Bekasi, dimana mereka ingin berlibur di Kepulauan Seribu, namun disaat kami melakukan operasi cipkon, sehingga berhasil ditemukan barang bukti berupa ganja " ujar Kapolres.

Selain mengamankan wisatawan yang masih berstatus mahasiswa karena membawa ganja di Kepulauan Seribu, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu juga menangkap oknum pejabat RT di pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

"Pada tanggal 17 Pebruari 2016, Tim Sus Narkoba Polres Kepulauan Seribu dengan penyelidikannya berhasil menangkap putra pulau yang didalamnya melibatkan oknum pejabat RT. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan sudah tiga kali membeli narkoba dari oknum pejabat RT tersebut. Oknum Pejabat RT ini baru sehari dilantik dan barang buktinya berupa sabu" sambung John. 

(Fery-Arif)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)