Polreskepulauanseribu.com - Lagi-lagi jajaran Sat Reskrim Polres
Kepulauan Seribu dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Iptu Zuhri Mustofa kembali berhasil mengamankan Pelaku berinisial SA atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (27/03)
Penangkapan MD (38), warga Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara, bermula dari
informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MD yang merupakan Juru Parkir warung makan Seafood ini sering melakukan transaksi di Jl. Enim Rt. 01/03 Kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Dody Monza Sik menjelasakan
"Bermodal informasi masyarakat, Tim Reskrim langsung menuju ke TKP
untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka MD. Alhasil pada pukul 00.30 Wib Tim bergegas melakukan penangkapan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan dan dilakukan penggeledahan, Benar saja Pelaku kedapatan mengantongi barang haram tersebut di saku belakang celana jeans.
"Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,40
gram. Petugas yang melakukan pengembangan di TKP dan mendapat keterangan
dari tersangka tentang dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. " dari mana ia mendapatkan barang tersebut masih kami telusuri dan kami kembangkan untuk tersangka selanjutnya" imbuhnya.
(Humas Res KS)