polreskepulauanseribu.com-Satuan
Polisi Air (Satpolair) Polres Kepulauan Seribu menangkap tiga kapal
jaring Gardan atau Dogol saat penertiban diwilayah perairan Pulau
Lancang.
Penangkapan tiga kapal jaring milik
nelayan itu di pimpin langsung oleh Ipda Kusno beserta tiga anggotanya. dan Kapospol Pulau Lancang Bripka Masito, Bhabinkamtibmas Kelurahan
Pulau Pari Brigadir Khohim Chovivi, serta empat anggota Satpol PP di
pimpin Maslawi selaku Kasatgas Penertiban Kapal jaring cantrang.
Ketiga kapten
kapal yang dtangkap saat penertiban tersebut adalah kapten kapal KM
Madukara, M Yasin bin Taslim warga RT002 RW05 Desa Surya Bahari,
Tangerang, Kapten KM Bangun Jaya I, Halim warga RT002 RW01 Desa
Sukawali, Tangerang, dan kapten KM Bangun Jaya II, Jalidin warga RT002
RW01 Desa Sukawali, Tangerang, Banten.
Imbas Dari
hasil penertiban, tiga kapten kapal diberikan penilangan oleh Satpolair
Polres Kepulauan Seribu. Serta himbauan agar tidak beroperasi lagi
diwilayah Pulau Lancang. Dan agar beroperasi dengan jarak 3 mil dari
bibir pantai.
Ketiga kapten kapal yang ditilang
membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi
menjaring ikan dengan jarak terdekat dari Pulau Lancang dan dengan jarak
tidak sampai 3 mil dari bibir pantai.
"Apabila
melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat tanpa ada paksaan dari
pihak atau siapapun maka saya siap di tindak sesuai undang-undang yang
berlaku di negara ini," pungkas Yasin.
(Tim Redaksi-Fery)