Buntut dari Penertiban Kapal jaring Cantrang, Tiga nelayan ditilang dan dilarang beroperasi di perairan Kepulauan Seribu

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

polreskepulauanseribu.com-Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kepulauan Seribu menangkap tiga kapal jaring Gardan atau Dogol saat penertiban diwilayah perairan Pulau Lancang.

Penangkapan tiga kapal jaring milik nelayan itu di pimpin langsung oleh Ipda Kusno beserta tiga anggotanya. dan Kapospol Pulau Lancang Bripka Masito, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulau Pari Brigadir Khohim Chovivi, serta empat anggota Satpol PP di pimpin Maslawi selaku Kasatgas Penertiban Kapal jaring cantrang.

Ketiga kapten kapal yang dtangkap saat penertiban tersebut adalah kapten kapal KM Madukara, M Yasin bin Taslim warga RT002 RW05 Desa Surya Bahari, Tangerang, Kapten KM Bangun Jaya I, Halim warga RT002 RW01 Desa Sukawali, Tangerang, dan kapten KM Bangun Jaya II, Jalidin warga RT002 RW01 Desa Sukawali, Tangerang, Banten.

Imbas Dari hasil penertiban, tiga kapten kapal diberikan penilangan oleh Satpolair Polres Kepulauan Seribu. Serta himbauan agar tidak beroperasi lagi diwilayah Pulau Lancang. Dan agar beroperasi dengan jarak 3 mil dari bibir pantai.

Ketiga kapten kapal yang ditilang membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi menjaring ikan dengan jarak terdekat dari Pulau Lancang dan dengan jarak tidak sampai 3 mil dari bibir pantai.

"Apabila melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat tanpa ada paksaan dari pihak atau siapapun maka saya siap di tindak sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini," pungkas Yasin. 
(Tim Redaksi-Fery)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)