Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Juru Parkir Ditangkap Petugas Reskrim Polres Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu
0
polreskepulauanseribu.com - Seorang pria berinisial S (37) warga Taman Sari, Jakarta Barat ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di depan gedung Hailai, Taman Impian Jaya Ancol, Rabu (16/3/16).

Tersangka S yang merupakan juru parkir ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,49 gram.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Dody Monza Sik mengatakan "penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Dengan segera petugas kami melakukan pengintaian terhadap tersangka. Dan benar saja saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpan didalam bungkus rokok milik tersangka S" Ujar Dody.
 
Selanjutnya tersangka S berikut barang bukti sabu-sabu dibawa oleh petugas Sat Reskrim menuju Mako Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)