Polreskepulauanseribu.com - Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya
Aparatur Sipil Negara di Polres Kepulauan Seribu, Kantor Pelayanan
Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu mengadakan
kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan e-Filing Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kepolisian yang berlangsung di Ruang Rapat Polres Kepulauan Seribu, Kamis (17/3/2016).
Sosialisasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara oline yang masih sangat baru bagi Pegawai Negeri Sipil seperti Polres Kepulauan Seribu, sosialisasi diikuti oleh 30 peserta oleh Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan anggota Polri serta PNS Polri di lingkungan Polres Kepulauan Seribu.
Ketua Tim KP2KP Kepulauan Seribu, Warih Jati Nugroho dalam sambutan singkatnya berharap agar para ASN serius mengikuti kegiatan ini karena selain sistem pelaporan SPT baru, sistem pengisian pajak online ini membutuhkan penguasaan IT agar proses pengisiannya berlangsung aman dan sukses.
Untuk bisa melakukan proses Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan dengan Sistem e-Filing ini, seorang Wajib Pajak harus memiliki EFIN
(Electronic Filing Identification Number) yang merupakan identitas
digital berupa deret angka yang dimiliki tiap Wajib Pajak serta Akun E-mail untuk
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui e-Filing.
"Sebagai warga negara wajib pajak yang baik dan patuh akan hukum sudah sepantasnya kita mengisi dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu", ujar Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Slamet Haryono seusai mengikuti Sosialisasi
Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan registrasi di Website Dirjen Pajak www,pajak.go.id paling lama 30 hari setelah diterbitkan e-FIN.
Proses pelaporan bisa dilakukan setelah mengisi Form Registrasi
Efiling. Jika account efillingnya sudah aktif, barulah Wajib Pajak dapat
menyampaikan SPT Tahunan secara Efilling (Online)
(Tim Redaksi-Fery)