KP2KP Kepulauan Seribu Adakan Sosialisasi SPT Pajak melalui e-Filing di Polres Kepulauan Seribu

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0


Polreskepulauanseribu.com - Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Aparatur Sipil Negara di Polres Kepulauan Seribu, Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan e-Filing Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kepolisian  yang berlangsung di Ruang Rapat Polres Kepulauan Seribu, Kamis (17/3/2016).

Sosialisasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara oline yang masih sangat baru bagi Pegawai Negeri Sipil seperti Polres Kepulauan Seribu, sosialisasi diikuti oleh 30 peserta oleh Wakapolres, para  Kabag, Kasat, Kapolsek dan anggota Polri serta PNS Polri di lingkungan Polres Kepulauan Seribu.

Ketua Tim KP2KP Kepulauan Seribu,  Warih Jati Nugroho dalam sambutan singkatnya berharap agar para ASN serius mengikuti kegiatan ini karena selain sistem pelaporan SPT baru, sistem pengisian pajak online ini membutuhkan penguasaan IT agar proses pengisiannya berlangsung aman dan sukses.

Untuk bisa melakukan proses Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan dengan Sistem e-Filing ini, seorang Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang merupakan identitas digital berupa deret angka yang dimiliki tiap Wajib Pajak serta Akun E-mail untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui e-Filing.


"Sebagai warga negara wajib pajak yang baik dan patuh akan hukum sudah sepantasnya kita mengisi dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu", ujar Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Slamet Haryono seusai mengikuti Sosialisasi

Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan registrasi di Website Dirjen Pajak www,pajak.go.id paling lama 30 hari setelah diterbitkan e-FIN. Proses pelaporan bisa dilakukan setelah mengisi Form Registrasi Efiling. Jika account efillingnya sudah aktif, barulah Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara Efilling (Online)

(Tim Redaksi-Fery)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)