Sat Polair Polres Kepulauan Seribu melakukan penertiban dan pengamanan kapal nelayan jaring cantrang/trawls

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0


polreskepulauanseribu.com-Larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang seperti diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menuai protes banyak nelayan di Indonesia.

Dengan menggunakan Kapal Patroli MB VII-40-302 yang di motori oleh Kapten Kapal Bripka Weskurni, Kanit Patroli Ipda E. Kusno Pribadi beserta anggota melakukan Patroli Simpatik Penertiban dan Pengamanan kapal nelayan jaring Trawl maupun Cantrang yang sudah meresahkan nelayan tradisonal Kepulauan Seribu karena karena merusak rumpon dan bubu yang di pelihara oleh masyarakat


Setibanya di perairan Pulau Lancang tim patroli Sat Polair Polres Kepulauan seribu berhasil mengamankan tiga Perahu Cantrang KM. Bangun Jaya 02, KM. Satria Madukara dan KM. Bangun Jaya 0, Nelayan tersebut mencangkap (menjaring) ikan menggukan jaring cantrang di 2 mil Perairan Pulau Lancang

Ketiga Kapal tersebut diamankan dan dihalau menuju dermaga pulau lancang untuk diberikan pengarahan serta peringatan dan membuat pernyataan antara nelayan jaring cantrang dan Pihak Pemda Kepulauan Seribu.


"Setelah mendapat laporan bahwa sudah sepekan ini nelayan tradisonal di Kepulauan Seribu merasa resah dengan adanya Kapal jaring cantrang dari Luar Kepulauan Seribu yang beroperasi di perairan Pulau Lancang, setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait Kami beserta Tim langsung bergerak dan ternyata benar kami berhasil mengamankan tiga Kapal Cantrang yang sedang menjaring ikan di perairan Pulau Lancang" tegas Kanit Patroli Ipda E. Kusno Pribadi


Kapolres Kepulauan Seribu Akbp John Weynart Hutagalung, Sik membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga Kapal Cantrang di perairan Pulau Lancang dan selanjutnya diberikan himbauan dan pengarahan bahwa jaring cantrang maupun trawl dilarang penggunaan untuk menangkap ikan karena telah diatur dalam  Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menuai protes banyak nelayan di Indonesia" Ujar beliau saat diwawancarai di ruang kerjanya.(Tim Redaksi-Ferry)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)