Tiga Pulau Resort Wisata terancam di tutup jika tak memiliki Ijin Lingkungan

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

Polreskepulauanseribu.com-Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu melakukan pengecekan izin lingkungan di tiga Pulau Resort diantaranya, Pulau Putri, Pulau Pantara Timur dan Pulau Sepa, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (28/03/2016).

"Hari ini kita melakukan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup di tiga pulau. Karena pada dasarnya ketaatan pada peraturan-peraturan yang berlaku mesti dijalani dalam arti supaya tidak menimbulkan efek yang negatif terhadap pariwisata di Pulau Seribu," ungkap Tiur Maeda Hutapea, Kepala KLH Kepulauan Seribu.

KLH Cek Izin Lingkungan di Tiga Pulau Resort
Intinya, setiap bangunan harus ada izinnya, termasuk izin lingkungan. Semua perizinan yang ada harus lengkap sebelum dilakukan pembangunan, termasuk melampirkan berkas izin lingkungan. Dan semua perizinan ini satu pun tidak boleh bermasalah.

"Apabila satu saja berkas perizinan bermasalah, semua perizinan akan batal dan pembangunannya juga bisa dibatalkan. Kita mengecek disini seperti tempat pembuangan ipal karena nantinya akan mempengaruhi kualitas perairan laut di pulau seribu. Zat-zat kimia yang ada di laut ini akan berpengaruh kehidupan biota laut," katanya.

Jika ada ikan yang di makan, kemudian karena mengandung zat kimia dari pembuangan limbah yang sembarangan, nantinya akan merusak tubuh.

"Makanya kita selalu monitoring dan melihat pengelolaan air limbahnya itu seperti apa. Ini penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya


"Seluruh stakeholder, pelaku usaha dan masyarakat harus mengetahui peraturan perizinan lingkungan ini, agar kita bisa secara bersama-sama menjaga kualitas lingkungan khususnya lingkungan di pulau seribu," ujar Kapolres Kepulauan Seribu Akbp John Weynart Hutagalung, Sik

(Humas Res KS)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)