Polreskepulauanseribu.com - Untuk memperkuat kerjasama dan koordinasi penegakan hukum pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Polri mengadakan sosialisasi addendum Pedoman Kerja dan Implementasi Kesepakatan Bersama, ikut hadir dari Polres Kepulauan Seribu Akp Chandas Tambunan, Kasat Sabhara, Kasat Intel dan Kasat Reskrim
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwana,
mengatakan adanya pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan koordinasi
dan kerjasama terpadu antara Ditjen Pajak dan Polri terutama dalam hal penegakan hukum.
"Mudah-mudahan bisa menegakan pola penegakan hukum. MoU ini jangan
hanya seremonial," tutur Dadang kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen
Pajak, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak menghargai dukungan dan kerjasama dari pihak Polri
termasuk pendampingan dalam rangka penagihan pajak, intelijen,
penyanderaan, penyidikan, dan kegiatan penegakan hukum lainnya di bidang
perpajakan.
Secara nasional hingga 10 Juni 2016, Ditjen Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan tindakan penyanderaan atas 25 penanggung pajak dengan nilai tagihan mencapai Rp 106 miliar.
Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan dilakukan terhadap tiga penanggung pajak dengan total tagihan Rp 4,6 Miliar.
"Tujuan mempererat MoU dan semakin solid. Kerjasama dengan Polri saat penegakan hukum dimana ada wajib pajak melanggar," kata dia.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak
pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya
pembinaan, penelitian, dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama
dengan institusi penegak hukum lain.
"Kerjasama Polri
dan Ditjen Pajak sudah terjalin sebelum ada MOU. Ada MOU menegaskan
kembali dalam hal pedoman kerja. Kami melaksanakan kegiatan pengamanan
dan penegakan hukum di perpajakan," ujar Kepala Biro Koordinasi dan
Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kombes Pol Heru Sulistianto (Tribun)
(Humas Res KS)