polreskepulauanseribu.com - Kapolsubsektor Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Hendra Kristianda bersama
anggotanya mengamankan 48 botol minuman keras beralkohol berjenis Anggur
Merah sedang melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi di pelabuhan dermaga
pulau pari, Jumat (17/06).
"Saat Kapal KM Dewan Daru bersandar di pelabuhan dermaga
Pulau Pari yang mempunyai Trayek tujuan Rawasaban Pulau Pari, ketika ABK
Kapal menurunkan barang-barang sembako, saat petugas polisi sedang
melaksanakan Cipkon melihat adanya kardus Aqua yang mencurigakan
kemudian di lakukan pemeriksaan ternyata kardus Aqua tersebut berisi
Miras berjenis Anggur Merah, diduga pemiliknya sudah mengetahui adanya
pemeriksaan didermaga pelabuhan yang dilakukan oleh anggota polisi, karena takut tertangkap ia pura-pura tidak tau, Selanjutnya
barang bukti tersebut di amankan di kantor Polsubsektor sambil menunggu
pemiliknya dan akan di buatkan Surat Pernyataan " jelas Kapolsubsektor Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Hendra.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jajang Sukendar menegaskan " Saya Memerintahkan kepada kapolsubsektor pulau Pari apabila pemilik barang
bukti datang ke kantor Polsubsektor segera berikan sanksi fisik berupa
Push up dan buatkan surat pernyataan serta buat Berita acara, hal ini
supaya membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi, apalagi masyarakat
pulau pari keseluruhan beragama muslim yang saat ini sedang menjalankan ibadah
puasa di bulan ramadhan yang penuh hikmah dan penuh ampunan. Selanjutnya barang bukti miras tersebut
di amankan dan akan dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan berkoordinasi
kepada ketua RW dan Rt serta perwakilan warga agar disaksikan kepada
masyarakat"Tegas Jajang
(Humas KSS)