polreskepulauanseribu.com - Anggota Polsubsektor Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan Brigadir Fahrullah dan
Babhinkamtibmas Brigadir Khoim Chovivi Polres Kepulauan Seribu
Mengamankan jalannya aksi Penyegelan rumah milik Ibu Susi Oleh Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu dan personil Sat Pol PP Kab.Kepulauan Seribu, penyegelan tersebut dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Ketertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu Bpk Reza, Rabu (22/06).
Rumah Ibu Susi yang merupakan warga Pulau
Pari RT 02 RW 04 disegel lantaran ilegal dan bangunan tersebut belum Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Menurut Kasi Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Sudin Tata
Kota Kepulauan Seribu Bpk Reza , rumah milik ibu Susi yang sedang dalam proses pembangunan langsung kami hentikan untuk melakukan penyegelan lantaran tidak bisa
menunjukan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena sudah Melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelengaraan izin
pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bagunan. dan bangunan tersebut belum mengantongi izin yang
dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, makanya kami segel"tegas Reza
Menurut Bhabinkamtibmas pulau Pari Brigadir Khoim Chovivi, "Bahwa tanah di atas bangunan yang
mengakui milik ibu Susi Warga RT 02 RW 04 itu bukan merupakan hak atas
tanah yang belum ada kepastian hukum yang sah sesuai Undang-Undang
Pertanahan. Upaya penyegelan tersebut turut disaksikan oleh pihak Ketua
RW dan Ketua RT dan Perwakilan warga, kegiatan berjalan kondusif tanpa
ada perlawanan."Ungkap Khoim.
(Humas KSS)