Tak Punya IMB, Sebuah Rumah Di Pulau Pari Disegel

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Anggota Polsubsektor Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan Brigadir Fahrullah dan Babhinkamtibmas Brigadir Khoim Chovivi Polres Kepulauan Seribu Mengamankan jalannya aksi Penyegelan rumah milik Ibu Susi  Oleh Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu dan personil Sat Pol PP Kab.Kepulauan Seribu, penyegelan tersebut dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Ketertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu Bpk Reza, Rabu (22/06).

Rumah Ibu Susi yang merupakan warga Pulau Pari RT 02 RW 04 disegel lantaran ilegal dan bangunan tersebut belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kasi Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Sudin Tata Kota Kepulauan Seribu Bpk Reza , rumah milik ibu Susi yang sedang dalam proses pembangunan langsung kami hentikan untuk melakukan penyegelan lantaran tidak bisa menunjukan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Karena sudah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelengaraan izin pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bagunan. dan bangunan tersebut belum  mengantongi izin yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, makanya kami segel"tegas Reza 

Menurut Bhabinkamtibmas pulau Pari Brigadir Khoim Chovivi, "Bahwa tanah di atas bangunan yang mengakui milik ibu Susi Warga RT 02 RW 04 itu bukan merupakan hak atas tanah yang belum ada kepastian hukum yang sah sesuai Undang-Undang Pertanahan. Upaya penyegelan tersebut turut disaksikan oleh pihak Ketua RW dan Ketua RT dan Perwakilan warga, kegiatan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan."Ungkap Khoim.

(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)