Polreskepulauanseribu.com - Sebanyak 70 petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) Kerjasama antara Polres Kepulauan Seribu dan KPU Kepulauan Seribu akan dikerahkan untuk mendata warga di Kepulauan Seribu yang memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pengecekan dilakukan guna memastikan apakah warga yang memiliki hak suara masih berdomisili di pulau atau sudah meninggal dunia. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepualauan Seribu, Sumarno, Senin (22/08/2016).
"Saya berharap warga Pulau Seribu dapat membantu PPDP saat menunaikan tugas pemutahiran data sehingga tidak ada lagi muncul persoalan, adanya warga yang tidak terdata, padahal memiliki hak suara pada Pilkada DKI 2017," ujarnya.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu Kompol Sumaroto menambahkan, pastikan kalau memang sanak saudara atau anak tidak lagi berdomisili di pulau atau pindah tinggal di daratan Jakarta, nanti petugas kami memasukkan data pemilih ke KPU setempat sehingga saat pencoblosan bisa memberikan hak suaranya.
"Pemutahiran data pemilih akan berlangsung mulai pekan depan hingga bulan Oktober mendatang bekerjasama dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan dan Polres Kepulauan Seribu untuk membantu mengamankan jalannya pemutakhiran data" tandasnya.
(Humas Res KS)
