Dok Humas Res 1000 |
polreskepulauanseribu.com - Jalur laut menjadi jalur yang dainggap masih aman menurut beberapa pengedar
maupun pengguna narkoba. Walaupun sudah kerap didengungkan pemerintah
terkait hukuman yang berat bagi para pengedar dan pemakai narkoba, namun
tidak juga membuat mereka jera.
Hal ini terbukti dari penangkapan yang dilakukan oleh Ipda Erick dan timnya dari Polres Kepulauan Seribu terhadap salah seorang
penumpang kapal yang turun di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Sabtu
(27/8/2016).
Tersangka tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka yang berinisial HC ini adalah warga Gang Kelinci, Pasar Baru,
Jakarta Pusat.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Polres
Kepulauan Seribu yang melihat gerak-gerik tersangka yang hendak turun
dari kapal. Saat itu petugas kepolisian sedang melakukan observasi di
Pulau Tidung.
Karena curiga, selanjutnya team langsung menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya.
Dan hasilnya ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis
sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan
tersangka.Namun belum diketahui apakah tersangka pengedar atau pemakai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor
perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna penyelidikan lebih lanjut” ujar
KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Iptu Suparno saat dikonfirmasi.
(Humas Res KS)