Berura-pura Menjadi Pembeli, Petugas Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Penjual Sabu-sabu

Arif
0
polreskepulauanseribu.com - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu meringkus satu tersangka penjual narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (03/09) dini hari.

Tersangka berinisial SAE (39) warga Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangkap tim reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Ipda Erick SH saat bertransaksi narkoba dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan sebuah toko tepatnya di jalan Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik mengatakan "Tertangkapnya tersangka SAE berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang sering bertransaksi narkoba di tempat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Reskrim dibawah kendali Ipda Erick kemudian menyamar sebagai pembeli yang membutuhkan sabu-sabu sehingga terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di jalan Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara" Kata John.

John menambahkan, "Saat melakukan transaksi dengan tersangka, petugas reskrim Polres Kepulauan Seribu yang menyamar sebagai pembeli kemudian langsung meringkus tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil warna putih yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan diselipan celana milik tersangka" tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SAE berikut barang bukti sabu-sabu saat ini telah diamankan oleh petugas Reskrim di mako perwakilan Polres Kepulauan Seribu serta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)