polreskepulauanseribu.com -
Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mengadakan penertiban kepada
pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan, Selasa (18/10/2016). Penertiban
tersebut dilakukan karena para pedagang kaki lima dinilai mengganggu lalu
lintas disepanjang jalan terutama di depan jalan sekolah – sekolah di wilayah
Pulau Harapan dan Pulau Kelapa.
Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa,
Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sahrizal yang
mendampingi penertiban tersebut menjelaskan bahwa Polsek Kepulauan Seribu
bersinergi dengan satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara telah merelokasi
sebanya 12 pedagang kaki lima ke tempat yang tidak mengganggu kepentingan umum.
“Sebanyak 12 pedagang kaki lima
telah direlokasi ke tempat yang tidak menganggu lalu lintas umum, namun
relokasinya tidak jauh dari tempat mereka berjualan.” Ujar Sahrizal
Satpol PP Kelurahan Pulau Kelapa
dan Kelurahan Pulau Harapan dan anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan
giat penertiban bagi sejumlah pedagang kaki lima dan penertiban penjual miras
di wilayah Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.
(Humas KSU)