polreskepulaunseribu.com - Bhabinkamtibmas
Pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka
Sidik himbau pendatang baru untuk melaporkan diri ke RT setempat agar dilakukan
pendataan. Himbauan tersebut disampaikan kepada Bpk Aniv yang sedang menanyakan
sebuah alamat di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (03/11.2016).
“Setiap pendatang baru yang akan
tinggal disuatu wilayah diwajibkan lapor ke RT setempat, tujuannya agar bisa
dilakukan pendataan. Jadi kita tau maksud dan tujuannya datang ke Pulau Harapan
ini.” Ujar Sidik.
Menurut Sidik, banyak pendatang
baru yang datang ke Pulau Harapan ini untuk menetap. Mereka biasanya memiliki
pekerjaan disini atau berkunjung ke sanak saudaranya yang tinggal di Pulau
Harapan.
(Humas KSU)
