polreskepulauanseribu.com - Kanit
Binmas Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu Aipda Acep Yoga Permana
memberikan himbauan kepada kapten dan nahkoda kapal ojek di Pulau Harapan
Kepulauan Seribu Utara tentang mengutamakan keselamatan penumpang dengan cara
mematuhi undang – undang pelayaran yang
berlaku, Senin (02/01/2017).
Menurut Acep yoga, dengan
mematuhi ketentuan undang – undang pelayaran maka keselamatan penumpang akan
terjamin. Pasalnya segala kebutuhan dan perlengkapan kapal akan tersedia dengan
baik sehingga saat terjadi kecelakaan dilaut semuanya dapat digunakan untuk
menyelamatkan penumpang.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap nahkoda wajib melengkapi kapalnya
dengan surat – surat berlayar dan alat keselamatan yang SNI, hal itu wajib
dipenuhi demi keselamatan dalam pelayaran.” Jelas Aipda Acep Yoga.
(Humas KSU)
