Polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bersama Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Polres Kepulauan Seribu, Briptu Teguh Wicaksono melakukan sosialisasi mekanisme penyetoran iuran kematian bagi warga.
"Iuran kematian ini dikelola langsung oleh paguyuban setiap bulannya kepala keluarga dikenakan wajib bayar Rp 5 ribu," ujar Teguh, Kamis (19/01/2017).
Menurutnya, tujuannya sangat baik untuk meringankan beban warga yang keluarganya meninggal dunia. Jadi, sifatnya gotong royong menanamkan kepedulian sesama warga di lingkungan sekitar.
"Ini subsidi silang warga akan mendaptkan hak pelayanan pengurusan jenazah, kain putih dan menerima uang duka," tandasnya.
(Humas Res KS)