Polres Kepulauan Seribu Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Arif
0
 
polreskepulauanseribu.com - Aparat kepolisian Satuan Reserse Polres Kepulauan Seribu menangkap tangan transaksi narkoba di Jalan kelapa Dua, Kelurahan Cilincing, Seorang pemuda berinisial S berhasil dicokok, selasa (24/01).

Dari tangan tersangka S, tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu dengan pimpinan Ipda Alex SH, berhasil menemukan barang bukti berupa 8 buah plastik kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 2,07 gram.

"Penangkapan tersangka S ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di kawasan jalan Kelapa Dua, Kelurahan Cilincing sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi narkoba" kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Kresno Wisnu Putranto, SH, Sik.

Dikatakan AKP Kresno, tim Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

"Petugas yang telah dilokasi kemudian melakukan pemantauan dengan cara undercover melihat gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung kita lakukan penyergapan ketika tersangka S sedang menunggu untuk melakukan transaksi narkoba, dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,07 gram" jelas AKP Kresno.

Berdasarkan pengakuan tersangka S saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang berinisial HW warga Rawa Lumbu Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, bahwa ia mendapat sabu tersebut dari HW yang beralamat di Rawa Lumbu, Bekasi. Tim yang langsung begerak cepat, pada rabu (25/01) akhirnya dapat menangkap HW di jalan raya Cilincing. Dari tangan HW petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 3,42 gram. Petugas yang masih mencari barang bukti selanjutnya menuju kerumah tersangka HW untuk melakukan penggeledahan, dan benar saja petugas menemukan barang bukti tambahan 1 plastik kecil sabu-sabu seberat 0,49 gram, sehingga total sabu dari tangan HW seberat 3,91 gram" kata AKP Kresno.

Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka HW, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial AR.

"Tersangka HW mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang berinisial AR. Dari AR ini, si tersangka HW perminggunya dapat membeli sabu-sabu sebanyak 10 gram. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di mako Polres Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk AR masih dilakukan pengejaran oleh tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu" tambahnya, kamis (26/01).

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)