polreskepulauanseribu.com - Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Utara lakukan Sosialisasi
Sertifikasi Pertanahan terhadap masyarakat pulau Untung Jawa yang
diadakan di Ruang Pola Kelurahan Pulau Untung Jawa, senin (13/03).
Kegiatan
Sosialisasi Sertifikasi Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan
Pertanahan Nasional Jakarta Utara tersebut dihadiri oleh Lurah pulau
Untung Jawa, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Kasie Pemerintahan Pemkab
Kepulauan Seribu, Kasie Sarpras Pemkab Kepulauan Seribu, Lembaga
Masyarakat Kota (LMK) pulau Untung Jawa, Pengurus Rt/Rw pulau Untung
Jawa, Bhabinkamtibmas pulau Untung Jawa Polres Kepulauan Seribu dan Sat
Pol PP Kelurahan pulau Tidung.
Bhabinkamtibmas
pulau Untung Jawa Polres Kepulauan Seribu Brigadir Vaisal Lasih
mengatakan "Masyarakat masih ada yang tidak memiliki sertifikat tanah,
karena
kurangnya pengetahuan tentang fungsi dan manfaat dari sebuah sertifikat
tanah. Selain sebagai tanda hak milik tanah sertifikat juga biasa di
gunakan sebagai agunan pinjaman di sebuah bank. Masyarakat biasanya
mengurus sertifikat jika tanah yang dimiliki adalah tanah yang asalnya
jual beli. Karena tanah yang berasal dari jual beli sering timbul
masalah di kemudian hari" ujar Babinkamtibmas pulau Untung Jawa Polres
Kepulauan Seribu.
Sertifikat
tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik
yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang
atau badan hukum atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki
dengan suatu hak atas tanah tertentu.
(Humas Res1000)
