polreskepulauanseribu.com – Kapolsubsektor Pulau Kelapa, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Aiptu Karisa menghadiri giat
penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di
wilayah Pulau Kelapa, Kamis (02/03).
Sasaran dalam giat penertiban
umum tersebut adalah pedagang kaki lima dan pedagang minuman keras yang berada
diwilayah Pulau Kelapa.
“Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
bersinergi dengan Polsek Kepulauan Seribu Utara menyelenggarakan penertiban
umum dengan sasaran penjual minuman keras dan juga pedagang kaki lima yang
berjualan tidak sesuai aturan.” Kata Karisa.
Menurut Karisa selama kegiatan
berlangsung tidak ditemukannya pedagang yang menjual minuman keras. Dan para
pedagang tidak ada yang ditertibkan, hanya diberikan himbauan untuk tidak
melanggar aturan.
Kegiatan penertiban umum
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan
peraturan daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(Humas KSU)
