polreskepulauanseribu.com – Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu, yang diwakili oleh Bripka Ihwan Satriawan mengikuti
giat penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
di wilayah Pulau Harapan, Kamis (02/03).
Sasaran dalam giat penertiban
umum tersebut adalah pedagang kaki lima dan pedagang minuman keras yang berada
diwilayah Pulau Kelapa.
Kegiatan penertiban umum
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan
peraturan daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sesuai dengan Perda nomor 8
tahun 2007 tentang ketertiban umum, setiap pemerintah daerah harus menata kota
yang sesuai dengan aturan tersebut, dan juga setiap kota harus bebas dari
penjualan miras tanpa ijin .” Kata Ihwan.
Dalam giat penertiban umum
tersebut tidak ditemukan pedagang yang menjual minuman keras. Dan para pedagang
tidak ada yang ditertibkan, hanya diberikan himbauan untuk tidak melanggar
aturan.
(Humas KSU)