Polreskepulauanseribu.com - Mulai saat ini, pelajar yang berusia mulai 13 sampai 16 tahun bukan hanya memiliki kartu pelajar dari masing-masing sekolah, tetapi juga wajib menyimpan kartu identitas anak (KIA). Hal ini disampaikan Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Polres Kepulauan Seribu Bripka Suhendi usai mengikuti teknis pembuatan KIA di MTs N 26
Puluhan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 26 Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Rosnany mengatakan, ada 29 yang sudah di proses kartu identitas anak, hari itu juga langsung jadi," ujar Rosnany, Jumat (24/03/2017).
Pihaknya menargetkan tahun 2017 semua anak usia 0-17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak. Tujuannya, memudahkan anak mendapatkan akses layanan publik seperti membuat rekening bank maupun membuat paspor.
"Pelayanan dilakukan saat jam istirahat atau menjelang pulang sekolah agar tidak mengganggu jalanya proses belajar mengajar.
(Humas Res KS)
