Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Pasang Maklumat Kapolda Metro Jaya Di Dermaga Pulau Kelapa

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Jajaran Kepolisian Polres Kepulauan Seribu terus melakukan penyebaran dan pemasangan maklumat bersama antara Kapolda Metro Jaya dengan ketua KPU DKI dan ketua Bawaslu Jakarta. Kali ini melalui Bhabinkamtibmas pulau Kelapa Polsek Kepulauan Seribu Utara memasang maklumat pelarangan mobilisasi massa ke Jakarta di masa Pilkada DKI Jakarta, selasa (18/04).

Dalam pemasangan maklumat antara Kapolda Metro Jaya dengan ketua KPU DKI dan ketua Bawaslu Jakarta tersebut dipasang pada tempat - tempat yang strategis agar mudah dilihat maupun dibaca oleh warga masyarakat yang berada di pulau Kelapa wilayah hukum Polsek Kepulauan Seribu Utara.

Berikut ini petikan maklumat bersama tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua:

Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

(Humas Polres Kepulauan Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)